Polres Sampang Gagalkan Penyelundukan 1 Kg Sabu-Sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu – ANTARA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus narkoba dengan sasaran peredaran di Pulau Garam Madura oleh aparat kali ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pada pada Mei 2019, aparat Kepolisian dan Bea Cukai Juanda Surabaya berhasil mengungkap upaya penyelundukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dan 2 bungkus ganja dari Malaysia, dengan tujuan edar Madura.

Dua tersangka masing-masing Ainul Yaqin dan Suparto, berhasil diamankan petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya. Mereka kedapatan membawa sabu yang disimpan di dalam sachet minuman coklat dan speaker aktif, yang dibawa dari Malaysia. Pada Oktober 2020, petugas gabungan Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram asal Malaysia, dengan cara dimasukkan dalam power bank. Barang haram itu hendak dikirimkan ke Pamekasan, Madura.

Polisi mengamankan dua orang sebagai kurir dalam kasus itu, masing-masing bernama Masnin (50) warga Desa Tlonto Raja, Pamekasan dan Imam Wahyudi (43) warga Desa Batu Kerbuy, Pamekasan.

Badan Ansor Anti Narkoba (Baanar) Pamekasan menilai, kasus peredaran narkoba ke Pulau Madura, termasuk ke Kabupaten Pamekasan, berdasarkan hasil ungkap aparat itu, sudah sangat mengkhawatirkan dan perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat. “Bagi kami ini adalah bahaya laten, karena yang menjadi sasaran adalah generasi masa depan bangsa,” kata Ketua Baanar Pamekasan, Hairul Anam. (Ant)

Lihat juga...