Polres Sampang Gagalkan Penyelundukan 1 Kg Sabu-Sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu – ANTARA

SAMPANG – Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram (Kg) lebih narkoba jenis sabu-sabu. Nakoba tersebut disinyakir bagian dari jaringan Malaysia, yang hendak diedarkan ke wilayah itu.

Seorang kurir bernama Alfandi Ramadani (22), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap petugas di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Jumat (1/1/2021).

Alfandi ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram itu. “Modusnya dengan membungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram itu dengan bungkus sabun,” kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu (6/1/2021).

Masing-masing satu bungkus sabun diisi 80 gram narkoba jenis sabu-sabu, sehingga jumlah total narkoba yang hendak diselundupkan ke Sampang sebanyak 1,2 kilogram. Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Sampang itu atas pengembangan kasus yang ditangani Polda Riau pada Maret 2020.

Institusi tersebut berkoordinasi dengan Polres Sampang, karena berdasarkan hasil penyidikan, jalur peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Riau dari Malaysia, kala itu hendak dikirim ke Pulau Madura. “Dua pekan lalu, kami mendapatkan informasi dari Polda Riau juga, akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura oleh kurir asal Jawa Tengah, melalui ekspedisi kargo,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kurir dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp1,4 miliar lebih. “Barang ini asalnya dari Malaysia, dikirim ke Surabaya menuju Jawa Tengah, dan dari Jawa Tengak dikirim ke Sampang,” jelasnya.

Lihat juga...