Ada Denda Rp5 Juta Bagi Penolak Vaksin COVID-19

Ilustrasi.Vaksin COVID-19– Foto Ant

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19, akan didenda Rp5 juta.

“Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB, yang menjadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanganan COVID-19,” kata Riza, Rabu (6/1/2021).

Ketetapan sanksi, tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta. Peraturan tersebut mengamanatkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19, dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Perda yang mengamanatkan sanksi, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada program vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda. Denda diberlakukan kepada penolak berbagai kebijakan kesehatan, mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi.

Dan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta, jika aksi penolakan dilakukan dengan kekerasan. “Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin, juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta, kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” jelasnya.

Karenanya, Riza meminta seluruh warga, yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM), yang menganggap vaksinasi harus dilakukan secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut. “Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara, terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” tandasnya.

Lihat juga...