Pemkab Temanggung Tutup Aktivitas Penambangan Liar di Lereng Sindoro
Dengan demikian, dilarang untuk melakukan aksi penambangan, sehingga di zonasi tersebut lebih diarahkan pada budi daya tanaman pangan. Diizinkan untuk didirikan fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah tinggal dengan syarat sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT/RW.
DPU, belum pernah menerima permintaan izin, dan belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun. “Jadi, sekali lagi atas kegiatan pertambangan galian C di Kwadungan Jurang, kami belum pernah mengeluarkan keterangan rencana kabupaten atau surat apa pun sebagai informasi tata ruang,” pungkasnya.
Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyom menuturkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, berupa izin pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, penambangan di Kwadungan merupakan penambangan liar. (Ant)