Pemerintah Rancang Pasal Terkait Salinan Data Pribadi
Pada prinsipnya, jika pemberian data secara elektronik, pengendali data boleh menggunakan aplikasi apa saja. Tapi, dengan syarat harus aman, andal, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Ini (penggunaan aplikasi) menjadi tanggung jawab pengendali data atau perusahaan (untuk menyediakan),” ujarnya.
Tapi kalau belum menggunakan sistem data elektronik, pemilik data cukup minta salinan cetak (print) yang kemudian bisa diambil untuk dibawa ke perusahaan atau instansi lain, kata Subiakto. (Ant)