Pemerintah Rancang Pasal Terkait Salinan Data Pribadi

Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto saat menghadiri rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). -Ant

Pada prinsipnya, jika pemberian data secara elektronik, pengendali data boleh menggunakan aplikasi apa saja. Tapi, dengan syarat harus aman, andal, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ini (penggunaan aplikasi) menjadi tanggung jawab pengendali data atau perusahaan (untuk menyediakan),” ujarnya.

Tapi kalau belum menggunakan sistem data elektronik, pemilik data cukup minta salinan cetak (print) yang kemudian bisa diambil untuk dibawa ke perusahaan atau instansi lain, kata Subiakto. (Ant)

Lihat juga...