‘New Man’ Ala Surabaya Sosialisasikan Denda Pelanggaran Prokes

Ikon protokol kesehatan atau yang dikenal New Man mensosialisasikan sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 di G-Walk, Kota Surabaya, Sabtu (9/1/2020) malam. -Ant

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Perwali 67/2020, yang salah satu isinya para pelanggar prokes yang tidak memakai masker akan dikendakan denda Rp150 ribu.

“Tetap patuhi 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya.

Yunus mengatakan, bahwa dirinya terus berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini dengan tujuan supaya masyarakat terus ingat dan tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berharap, dengan kostum seperti ini dapat membekas di ingatan masyarakat, yang paling penting pula warga bisa menjadi New Man di keluarga dan lingkungannya masing-masing. Ketika ingat New Man, mereka ingat protokol kesehatan,” kata Yunus. (Ant)

Lihat juga...