‘New Man’ Ala Surabaya Sosialisasikan Denda Pelanggaran Prokes
Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Perwali 67/2020, yang salah satu isinya para pelanggar prokes yang tidak memakai masker akan dikendakan denda Rp150 ribu.