Masyarakat Kali Progo Tolak Penambangan Pasir dengan Alat Berat

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

YOGYAKARTA — Khawatir lingkungan sungai di sekitar tempat tinggal mereka rusak, sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) menggelar aksi damai penolakan aktivitas penambangan oleh perusahaan dengan alat berat.

Iswanto, Koordinator Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) saat memberikan keterangan di bantaran sungai Progo Senin (03/01/2021). Foto Jatmika H Kusmargana

Mereka berasal dari sedikitnya empat dusun yakni dusun Jomboran, Pundak Wetan, Wiyu serta Nanggulan, yang masuk dalam wilayah desa Sendang Agung, Minggir, Sleman.

Aksi yang digelar sejak Senin (04/01/2021) kemarin hingga Rabu (06/01/2021) hari ini itu diikuti puluhan warga, baik laki-laki, maupun perempuan. Pada intinya mereka mempertanyakan proses penerbitan ijin aktivitas penambangan yang dikeluarkan pihak terkait.

“Kita tahu dua perusahaan penambangan yang ada disini sudah memegang ijin resmi. Namun yang kita persoalkan adalah penerbitan ijin tersebut. Karena kita menilai ada mal administrasi. Baik itu sosialisasi sepihak, maupun adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan” ujar Iswanto, Koordinator PMKP, Rabu (06/01/2021).

Iswanto mengatakan saat awal penerbitan ijin, pihak perusahaan hanya melakukan sosialisasi sepihak pada sejumlah warga di satu dusun saja. Yakni warga dusun Sawo. Padahal di desa Sendang Agung sendiri terdapat sebanyak 15 dusun. Artinya ada ratusan warga di 14 dusun yang tidak dilibatkan.

Sementara dugaan pemalsuan dokomen yang dimaksud, adalah terkait penandatanganan persetujuan warga saat awal proses sosialisasi. Dimana banyak warga yang merasa tidak ikut kegiatan sosialisasi, namun bisa muncul tanda tangan persetujuan warga terkait aktivitas penambangan oleh perusahaan.

“Selain itu sesuai ketentuan ijin yang ada, aktivitas penambangan mestinya dilakukan di tengah atau badan sungai. Namun kenapa ini dilakukan di sekitar bantaran sungai. Padahal itu sudah merupakan tanah milik warga. Kita khawatir penambangan dengan alat berat ini akan merusak lingkungan,” katanya.

Merasa sudah memberikan toleransi hingga beberapa kali, warga mengaku tak segan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian, jika nantinya pihak perusahaan masih melakukan aktivitas penambangan di wilayah dusun mereka.

“Meski musuh kita persuhaan besar kita tidak takut. Kita yakin, Tuhan akan memberikan jalan pada yang benar,” katanya.

Sementara itu salah satu perusahaan penambangan yakni PT Citra Mataram Kontruksi (CMK) melalui kuasa hukumnya, Yacob Rihwanto, mengklaim aktivitas penambangan di wilayah dusun Jomboran, Sendang Agung, Minggir, Sleman, itu telah memegang ijin resmi dari pihak-pihak terkait.

Baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY, Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), maupun izin dari Kementrian ESDM.

“Kita juga sudah sempat melakukan sosiaslisasi kepada warga masyarakat dusun Jomboran hingga beberapa kali. Termasuk memberikan toleransi untuk melakukan musyawarah mufakat sekaligus menunda pengoperasian tambang hingga 2 bulan lamanya. Namun tentu kita tidak bisa menunggu lebih lama lagi untuk segera melakukan aktivitas penambangan yang sah,” katanya.

Lihat juga...