Masyarakat di Palangka Raya Belum Dapat Materai Rp10.000

PALANGKA RAYA – Warga Kota Palangka Raya belum bisa memperoleh bisa materai dengan bea atau nominal baru Rp10.000 sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan berlaku penggunaannya sejak 1 Januari 2021.

“Penggunaan materai Rp10.000 sudah diberlakukan sejak awal Januari 2021. Namun saat ini saya belum bisa memperoleh materai tersebut,” kata Rusdiah warga Palangka Raya, saat dikonfirmasi Kamis.

Wanita berhijab yang merupakan pegawai salah satu BUMN itu mengatakan, karena materai terbaru itu belum dapat diperoleh maka dia menggunakan kombinasi materai Rp6.000 dan Rp3.000 untuk kepentingan persyaratan administrasi.

Meski penggunaan materai Rp10.000 merupakan kebijakan baru, Rusdiah pun mengaku sudah paham mengenai penerapan penggunaan materai.

“Kemarin saya konfirmasi ternyata belum materai Rp10.00 belum dijual. Makanya kita bisa menggunakan kombinasi dua materai Rp6.000, kombinasi materai Rp6.000 dan Rp3.000 atau kombinasi tiga materai Rp3.000,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Palangka Raya, Andyan Pradipto, mengatakan, terkait dengan Undang-Undang pelunasan bea materai pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan untuk melakukan penjualan.

“Sampai saat ini memang materai Rp10.000 kami sedang menunggu Permenkeu untuk melakukan penjualan,” kata Andyan saat dijumpai di kantornya di Palangka Raya.

Dia menambahkan bahwa terkait penerapan materai Rp10.000 masih ada waktu transisi atau penyesuaian selama setahun atau selama Januari hingga akhir Desember 2021.

“Selama masa transisi itu masyarakat dapat menggunakan materai dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000 yang saat ini masih beredar sampai saat ini,” kata Andyan.

Lihat juga...