LMHARI Soroti Proses Lelang Pembangunan Alat Deteksi Windshear
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pembangunan Peralatan Cuaca Deteksi Windshear Terintegrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), menuai kritik.
Pengamat Lembaga Monitoring Hukum Anggaran Republik Indonesia (LMHARI), Ridwa, mengatakan pembangunan peralatan cuaca deteksi windshear terintegrasi itu sejatinya merupakan upaya yang baik dari pemerintah, dalam peningkatan keselamatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.
”Namun proses lelang yang dilakukan tidak transparan, sehingga merugikan pihak ke dua peserta lelang,” demikian Ridwa dalam keterangan pers yang diterima di Bekasi, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Ridwa, hal itu terlihat saat kali pertama BMKG melakukan proses Aanwijzing lelang pada 8 Januari 2021, yang diikuti oleh lima peserta.
Ridwa mengatakan, selama 60 menit kegiatan tersebut berlangsung, terdapat 35 pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. Salah satu peserta meminta adanya perubahaan spesifikasi yang disyaratkan BMKG, dengan alasan efektivitas dan kemampuan teknis lainya pada pembangunan peralatan cuaca dektesi windshear terintegrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Namun, permintaan itu ditolak lantaran syarat tersebut merupakan hasil perhitungan dan pertimbangan tim teknis BMKG,” kata Ridwa.
Kemudian, kata Ridwa, pada 15 Januari 2021 BMKG melakukan survei lokasi yang diikuti oleh salah satu peserta lelang saja. Pada berita acara survei, panitia lelang hanya melampirkan foto lokasi tanpa adanya informasi teknis dari survei tersebut.
“Masih di waktu yang sama, secara mendadak panitia menerbitkan dokumen adendum II yang mengubah spesifikasi teknis peralatan tanpa kejelasan. Di antara perubahan pada dokumen tersebut adalah berubahnya spesifikasi jenis transmitter, lebar diameter antena dan gain antenna,” kata Ridwa.
Lebih lanjut dikatakan Ridwa, perubahan spesifikasi ini diduga memberikan keuntungan kepada salah satu peserta lelang. Sementara hingga 29 Januari 2021, proses lelang masih berlanjut dan BMKG hanya meloloskan satu peserta lelang dari total 27 peserta yang mendaftar.
Hal ini diduga kuat ada upaya transaksional yang menguntungkan salah satu perusahaan, dengan perubahan spesifikasi yang dimiliki.
Namun demikian, kata Ridwa, masalah tersebut bukan kali pertama terjadi pada tiap proses lelang di lembaga pemerintahan. Bahkan, seluk-beluk perubahan spesifikasi pada tender pun bisa berubah setiap saat.
Ridwa mengatakan, bahwa mereka sebenarnya bagian integral yang penting dalam pendeteksi cuaca. Namun jika awal proses pengadaan peralatan sudah dikorupsi, menurutnya tidak mengherankan jika kualitas peralatan yang dibeli kemudian banyak yang rusak.
Ridwa juga menyayangkan adanya perubahan spesifikasi yang dilakukan dalam syarat lelang, yang tidak diberitahukan kepada para peserta yang memang berhak menerima penjelasan alasan perubahan itu.
“Kalau tidak diberikan alasan, ya bagaimana peserta bisa legowo? Karena mereka yang mengikuti proses tender secara terbuka, fair, pastinya merasa dicurangi,” tandasnya.
Ridwa mengatakan, kejadian seperti ini juga bukan kali pertama terjadi di lingkungan BMKG. Sebelumnya pada 2018, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan sistem monitoring gempa bumi di lingkungan BMKG.
Ridwa mengaku, lembaganya akan menyurati sejumlah pihak lembaga monitoring hukum seperti Polri, KPK dan Kejaksaan Agung, untuk lebih bersemangat memberantas upaya-upaya KKN di lembaga-lembaga pemerintah.
Sementara hingga saat ini, pihak BMKG yang dihubungi Cendana News belum memberikan respons terkait hal tersebut.