Langgar Jam Operasional Selama PPKM II, Tempat Usaha di Kota Semarang Ditutup 3 Bulan
Editor: Mahadeva
SEMARANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II, dimulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang. Terkait dengan kebijakan tersebut, Pemkot Semarang memberikan kelonggaran jam operasional usaha, hingga pukul 20.00 WIB bagi pusat perbelanjaan, dan pukul 22.00 WIB bagi pedagang kaki lima (PKL), resto atau cafe.
“Jadi PPKM tahap II ini, Pemkot Semarang sudah memberikan kelonggaran. Jika sebelumnya, mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB, mulai hari ini diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB,” papar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto, Selasa (26/1/2021).
Sedangkan untuk PKL, toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB, sebelumnya, aktivitas mereka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Kita berharap dengan adanya kelonggaran ini, juga diikuti dengan kedisiplinan para pelaku usaha, untuk mentaati aturan yang berlaku. Termasuk kita juga tidak akan mengendurkan pengawasan. Jika ditemukan yang melanggar pasti kita tertibkan, dan usaha tersebut langsung ditutup sementara,” tegasnya.
Jika pada PPKM tahap I, sanksi bagi pelanggar aturan jam operasional hanya berupa penyegelan atau penutupan selama 2×24 jam. Maka pada PPKM tahap II, sanksi yang diberikan penutupan tempat usaha hingga tiga bulan. “Bahkan jika tempat usaha tersebut, sebelumnya sudah pernah disanksi, pernah disegel lantaran melanggar aturan PPKM, maka kita rekomendasikan ke dinas terkait, agar tempat usaha tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tegas Fajar.
Selama PPKM tahap I, ada 21 tempat usaha di Kota Semarang yang disegel, dan 137 PKL ditertibkan. “Angka tersebut, hanya data dari yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Belum termasuk yang sudah dilakukan oleh Polrestabes Semarang, atau pihak kecamatan. Disatu sisi kita berharap agar, penertiban ini tidak dinilai sebagai kebijakan yang sewenang-wenang, namun demi pencegahan penyebaran COVID-19,” tandasnya.