Kota Tomohon Belum Berlakukan PPKM

Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19). ANTARA

TOMOHON – Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

“Tidak ada PSBB, itu sedang dibuatkan konsep, tidak tahu siapa yang mengedarkan,” sebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Dolvin Karwur, di Tomohon, Senin (11/1/2021).

Apabila akan diberlakukan PPKM, maka akan ada pemberitahuan dari pemerintah kota, melalui kanal informasi resmi yang ada. Sebelumnya, telah ramai diperbincangkan di media sosial, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tomohon, selama status zona merah pandemi COVID-19.

Dalam media informasi, yang menurut Sekdakot Dolvin Karwur tidak diketahui siapa yang menyebarluaskan tersebut, diletakan gambar atau foto Wali Kota Tomohonm Jimmy F Eman, dan Wakil Wali Kota, Syerly A Sompotan. Fotonya disertakan bersama jajaran Forkopimda, termasuk gambar Sekdakot Dolvin.

Dalam media informasi tersebut memuat peta Kota Tomohon berwarna merah bata, lengkap di lima kecamatan. Penerapan PSBB mencakup tempat kerja sebesar 50 persen atau Work From Home, belajar mengajar secara daring dan luring, kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas, fasilitas kesehatan, rumah sakit, apotek 24 jam.

Selanjutnya juga disebutkan, operasional pusat perbelanjaan maksimum jam 20.00 Wita, rumah makan atau restoran dan kafe maksimal melayani 50 persen dari kapasitas dan beroperasi sampai jam 20.00 Wita, konstruksi beroperasi dengan prokes ketat.

Selain itu, tempat ibadah maksimal menampung 50 persen dari kapasitas, Fasilitasm Umum (Fasum) dan kegiatan Sosial Budaya (Sosbud) beroperasi dengan penerpatan protokol kesehatan ketat. Moda transportasi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, dan tempat wisata maksimal hingga jam 18.00 Wita. (Ant)

Lihat juga...