Kasus Kebakaran Hutan di Sumatera Selatan Turun 36 Persen
PALEMBANG – Selama musim kemarau 2020, kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan (Sumsel) berkurang sekira 36 persen. Catatan Polda Sumsel, tahun ini ada 24 kasus kebakaran hutan.
“Berdasarkan data pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan, di 2020 ini terdapat 24 kasus. Sedangkan du tahun sebelumnya ada 36 kasus,” kata Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Polisi Eko Indra Heri Sdalam rilis kinerja jajarannya sepanjang 2020, Kamis (31/12/2020).
Sesuai dengan kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, di tahun ini terdapat 26 tersangka kebakaran hutan dan lahan yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Hanya saja Irjen Eko tidak mau merinci, apakah para tersangka tersebut perorangan ataupun perusahaan.
Sedangkan luas lahan dan hutan yang terbakar, dampak pembakaran hutan dan lahan secara sengaja itu mencapai 33,25 Hektare. Melihat masih ada kasus pembakaran hutan dan lahan, polisi mengimbau, masyarakat dan perusahaan pemilik konsesi lahan di Sumsel menghentikan aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Termasuk untuk membersihkan dan membuka lahan baru di setiap musim kemarau.
Pembakaran hutan dan lahan disebutnya, sebagai tindak pidana, karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat. Kasus kebakaran hutan dan lahan, yang terjadi di sejumlah kabupaten rawan kebakaran hutan dan lahan, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin. Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat merugikan. Bisa menimbulkan bencana kabut asap, dan kerusakan lingkungan. (Ant)