Ahli: Penggunaan Cantrang Tidak Dilarang, Asalkan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Penggunaan cantrang dinyatakan tidak perlu dilarang. Selama cantrang yang dipergunakan bukan hasil modifikasi dan sistem pengoperasionalannya harus ditaati. Selama ini, praktik cantrang yang dilakukan sudah jauh berbeda dengan cantrang yang sebenarnya.

Ahli Teknologi Penangkapan Ikan Prof Mulyono S. Baskoro menyatakan penggunaan cantrang sebenarnya tidak perlu dilarang.
“Tapi cantrang yang masih orisinil ya. Yang masih pukat tarik. Yang belum mendapatkan modifikasi. Jadi kalau dikembalikan ke sistem operasional semula, ya harusnya gak apa-apa,” kata Prof Mulyono saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Ia menyatakan dalam pemanfaatan cantrang ini, yang terjadi adalah ada perubahan pada cantrang dari jenis pukat tarik menjadi pukat hela.
“Jadi kalau pukat tarik itu, harusnya setelah cantrang diletakkan dan membentuk lingkaran, harusnya langsung ditarik tanpa kapalnya bergerak. Tapi, pemanfaatan di lapangan, kapalnya bergerak, layaknya pukat hela. Ya akhirnya kena semua itu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya modifikasi pada cantrang semakin membuat cantrang berindikasi merusak lingkungan.
“Misalnya, papan pembuka mulut jaring, water board, lalu dioperasikan dengan kapal berjalan. Belum tali selambarnya yang bisa sangat luas. Padahal, harusnya tali selambar itu hanya dua kali panjang kedalaman. Kenyataan di lapangan, tali selambar bisa sampai 800 meter. Bahkan ada yang panjangnya 1 km,” paparnya.