Ada Denda Rp5 Juta Bagi Penolak Vaksin COVID-19

Ilustrasi.Vaksin COVID-19– Foto Ant

Kendati demikian, Riza menyebut, vaksin COVID-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya seperti polio atau campak. Vaksin ini menyasar penyakit menular, yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain. “Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga, kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana,” jelas Riza.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, yakni orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid), sehingga wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang. Serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran, yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan jumlah proyeksi sasaran mencapai 119.145 orang. (Ant)

Lihat juga...