Saksi: Jaksa Pinangki Bayar Sewa Apartemen Mewah, Tunai

JAKARTA — Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut membayar sewa apartemen Darmawangsa Essense dalam bentuk mata uang asing dengan metode pembayaran tunai.

“Bayar Rp43 juta per bulan dan per tahun Rp520 juta, kalau dolar sekitar 38 ribu dolar AS, pembayarannya secara ‘cash‘,” kata Marketing Apartemen Darmawangasa Essense Shinta Goenawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Shinta menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

“Saya biasanya langsung terima uang dari Ibu atau perwakilan Ibu, lalu saya setor ke rekening pemilik apartemen. Kalau bukan Ibu kadang ke Bu Pungki, adiknya Ibu atau asisten rumah tangga Ibu,” ujar Shinta.

Bila Shinta menerima uang tidak langsung dari Pinangki, maka Pinangki biasa mengirim whatsapp ke Pinangki, dan Pinangki mengatakan sudah dititip ke Pungki atau asisten rumah tangganya.

“Pembayarannya pernah sekali dengan mata uang asing sekali, selebihnya rupiah,” kata Shinta pula.

Shinta mengaku Pinangki sudah menyewa apartemen Darmawangsa Essense sejak 2016 dan sudah tiga kali pindah unit apartemen.

“Unitnya beda ukuran, jadi harganya juga beda. Pertama ukuran 185 meter persegi, kedua 269 meter persegi. Harganya juga beda, yang 185 meter itu sekitar 3.500 dolar AS, kalau yang 269 meter itu 4.000-an dolar AS jadi per meter Rp35 jutaan,” ujarp Shinta.

Menurut Shinta, manajemen apartemen memang meminta pembayaran dilakukan dengan dolar AS tapi penyewa dapat membayar menggunakan rupiah yang oleh pihak marketing ditukarkan menjadi dolar AS.

Lihat juga...