Pengungsi Merapi Diharap Tetap Tinggal di Pengungsian
Pemerintah kabupaten juga mengimbau warga mengurangi kegiatan di luar rumah dan menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah selama libur akhir tahun.
Selain itu, pemerintah kabupaten mewajibkan pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan mereka tidak terserang COVID-19.
“Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” katanya.
Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (Ant)