Mulai 2021 Petugas Pembimbing Haji Wajib Miliki Sertifikat

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, mulai tahun depan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kategori Pembimbing Ibadah Haji wajib memiliki mengikuti sertifikasi. Bahkan, sertifikat tersebut akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi.

“Selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak. Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali dalam keterangan pers yang diterima Cendana News, Senin (7/12/2020) di Jakarta.

Menurut Nizar, berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

“Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi,” tandasnya.

Nizar menjelaskan, sejak dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lalu, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti (core) penyelenggaraan haji.

“Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon jemaah,” tukasnya.

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Dikatakannya, Dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik. Demikian juga guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.

Lihat juga...