Libur Nataru, Polda Lampung Jamin Keamanan Jalur Mudik

Editor: Makmun Hidayat

Khusus bagi pelaku perjalanan menggunakan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wajib memperhatikan kondisi jalan. Sebab kondisi jalan yang licin berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar wajib memperhatikan jarak pandang imbas penghujan.

“Jarak pandang terbatas imbas kabut saat penghujan diwaspadai dengan mengatur kecepatan berkendara, istirahat saat lelah di rest area,” cetusnya.

Pelaku perjalanan dengan menggunakan angkutan umum, kendaraan pribadi wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sejumlah pelaku perjalanan wajib memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer. Pencegahan kerumunan wajib dilakukan oleh masyarakat yang bepergian cegah penyebaran Covid-19.

Polda Lampung sebutnya juga akan memberikan pengamanan pada tempat ibadah umat Kristiani saat perayaan Natal. Sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 sejumlah gereja di wilayah Lampung sebagian melakukan ibadah Natal secara virtual,hanya sebagian yang melakukan ibadah langsung. Meski tetap melakukan ibadah langsung pelaksanaan prokes wajib diterapkan.

“Setiap gereja wajib menyediakan tempat cuci tangan,tempat duduk yang dipisahkan dan hindari kerumunan setelah perayaan,” cetusnya.

Irjen Purwadi Arianto menyebut masyarakat wajib mematuhi maklumat Kapolri Nomor: Mak/XII/2020. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan  dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat maklumat diberikan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan.

Lihat juga...