Genjot Penambahan Jumlah Profesor, UB Siap Menjadi WCU
Editor: Makmun Hidayat
Sementara itu, Profesor Bidang Ilmu Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam Prof. Dr. Rachmad Safa’at, SH., M.Si, dalam pidato pengukuhannya menilai perlu adanya keadilan dalam tata kelola pertambangan mineral dan batubara, sebab Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan merupakan penghasil batubara terbesar kelima di dunia, sekaligus menjadi negara pengekspor batubara terbesar di dunia karena masih minimnya pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Karenanya dengan potensi kontribusi yang besar tersebut diperlukan adanya kejelasan arah politik hukum tata kelola pertambangan mineral dan batubara yang mampu menyejahterakan rakyat, khususnya di daerah yang kaya bahan tambang serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi berikutnya.
Sayangnya, dalam tataran realitas telah terjadi sebaliknya. Kondisi exsisting politik hukum tata kelola pertambangan mineral dan batu bara saat ini menghadapi situasi dimana kekayaan sumber daya mineral dan batubara, tidak serta-merta menyejahterakan rakyat dan memberikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Justru sebaliknya menimbulkan kemiskinan, konflik sosial, degradasi, dan kerusakan lingkungan yang masif, terstruktur, dan sistematis melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak ramah terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
“Berbagai laporan hasil penelitian menunjukkan dampak aktivitas pertambangan meningkatkan angka pengangguran, kekerasan, ketimpangan ekonomi, kemiskinan, ketidakadilan sosial, pencemaran dan kerusakan lingkungan, korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral dan batubara,” sebutnya.