Di Rejang Lebong, 9 Jenazah Dimakamkan di TPU Khusus Covid-19

REJANG LEBONG – Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sembilan jenazah telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di daerah itu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, mengatakan warga meninggal dan dikebumikan di TPU khusus Covid-19 di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, tersebut terhitung sejak virus itu masuk ke Rejang Lebong pada Juni 2020.

“Hingga saat ini sudah ada sembilan jenazah warga dimakamkan di TPU khusus ini, lima di antaranya adalah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan empat lainnya dalam status suspek,” kata dia, Kamis (3/12/2020).

Dia menjelaskan, pengurusan jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Desa Lubuk Ubar ini semuanya dengan protokol Covid-19, mulai dari pemulasaran jenazah hingga pemakaman jenazah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sesuai SOP Covid-19, pemakaman pasien ini tidak boleh ditunda-tunda, setelah meninggal dunia paling lama empat jam kemudian harus dimakamkan,” tambah dia.

Sementara untuk pembiayaan pemakaman pasien terkonfirmasi positif dan suspek tersebut, kata Herwin, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah, mulai dari honor petugas pengantar jenazah, penggali tanah kuburan dan pengamanan. Sedangkan untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19 dilakukan pihak rumah sakit.

Para relawan yang bertugas menangani jenazah pasien Covid-19 ini, jelas dia, mendapatkan honor dari bagian Kesra Pemkab Rejang Lebong, di antaranya petugas yang mengurus jenazah hingga mengantar ke pemakaman, termasuk sopir ambulans yang berjumlah delapan orang, masing-masing mendapat honorRp800 ribu.

Kemudian untuk penggali kubur sebanyak lima sampai enam orang diberikan honor Rp300 ribu per orang, dan dua orang petugas pengamanan diberikan honor Rp100 ribu per orang.

“Honor yang diberikan disesuaikan kemampuan daerah, dan besaran yang diberikan melihat dari risiko masing-masing petugas. Untuk pemberian honor diberikan dengan sistem klaim berapa banyak pemakaman yang dilakukan,” kata Herwin. (Ant)

Lihat juga...