Berkas Perkara Dugaan Korupsi Aset PT KAI di Aceh Masih Diteliti

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih meneliti berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditangani Polda Aceh.

“Berkas perkara tahap pertama sudah kami terima, berkas tersebut sedang dikaji jaksa peneliti. Tujuannya untuk penyempurnaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, di Banda Aceh, Selasa (1/12/2020).

Munawal menyebutkan, berkas perkara tersebut atas tersangka berinisial RI dan MAP. Sedangkan tahap satu terhadap dua tersangka lainnya, S dan IOZ, Kejati Aceh belum menerimanya.

Sedangkan untuk tersangka S dan IOZ, penyidik Polda Aceh sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

“Setelah menelaah berkas perkara korupsi, jaksa peneliti akan memberikan sejumlah rekomendasi dan petunjuk, guna penyempurnaan berkas perkara,” kata Munawal Hadi.

Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.

Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.

Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

Dalam menangani kasus ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang tunai dua kali, masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp150 juta, serta dua bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp2,5 miliar, masing-masing seluas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Lihat juga...