Praktik Pekerja Anak Meningkat karena Covid-19

JAKARTA – Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian keluarga, sehingga meningkatkan praktik-praktik pekerja anak.

“Memasuki 2020, persoalan pekerja anak makin kompleks, manakala pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap ekonomi dan sosial, terutama bagi mereka yang rentan secara ekonomi,” kata Ai dalam jumpa pers secara virtual yang diliput dari Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Survei yang dilakukan KPAI bekerja sama dengan IOM, Sekretariat Jarak, dan para pegiat pencegahan tindak pidana perdagangan orang di 20 kota di sembilan provinsi pada September hingga Oktober 2020, menemukan praktik-praktik pekerja anak sebagai dampak penurunan pendapatan keluarga akibat pandemi Covid-19.

Selama pandemi Covid-19, terjadi peningkatan jumlah dan perluasan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, terutama anak yang dilacurkan dan anak pemulung. Sebagian besar lingkungan kerja pekerja anak dapat merusak atau menghambat tumbuh kembang anak.

“Sejatinya, anak tidak boleh bekerja, tidak boleh bertanggung jawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga. Situasi dan latar belakang mereka bekerja dan menjadi pekerja anak tidak lepas dari peran orang tua, keluarga, dan orang dewasa atau lingkungan yang melekat di sekitarnya,” tuturnya.

Dalam survei tersebut, terdapat lima sektor pekerja anak yang terobservasi, yaitu anak yang dilacurkan (31,6 persen), anak dipekerjakan di pertanian (21,1 persen), anak pemulung (15,8 persen), anak jalanan (15,8 persen), dan pekerja rumah tangga anak (15,8 persen).

Lihat juga...