Pengguna Pupuk Bersubsidi Wajib Memiliki Kartu Tani
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur memaparkan, penggunaan kartu tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi tersebut sesuai Instruksi Gubernur Jateng Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kartu Tani dalam Penebusan pupuk bersubsidi.
“Sesuai aturan, untuk pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pembelian pupuk subsidi tidak tepat sasaran,” terangnya.
Di satu sisi, pihaknya juga mencermati masih banyak kartu tani yang selama ini tidak digunakan, akibatnya kartu tersebut terblokir.
“Jadi masa berlaku kartu tani ini selama 365 hari atau satu tahun, jika dalam kurun waktu tersebut tidak digunakan dalam pembelian pupuk bersubsidi. Otomatis akan terblokir.
Sejauh ini ada cukup banyak kartu tani terblokir, karena petani kita belum terbiasa. Jadi harus diurus kembali ke pihak perbankan,” terang Hernowo.
Mengatasi persoalan tersebut, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan, agar bisa dibuka kembali. Dari data perbankan terkait, ada sekitar 300-400 kartu tani yang terblokir.
“Kendala lainnya, kita juga menemukan masih banyak alat penebusan pupuk bersubsidi dengan kartu tani ini, tidak berfungsi. Akibatnya petani juga kesulitan, hal ini juga sudah kita sampaikan ke pihak bank,” tegas Hernowo.