Pengguna Pupuk Bersubsidi Wajib Memiliki Kartu Tani

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Bayu menambahkan, dalam proses pembuatan kartu tani tersebut, kelompok tani akan didampingi oleh petugas penyuluh pertanian (PPL), yang tersebar di tiap kecamatan di Kota Semarang.

“Sejauh ini sudah ada sebanyak 3.154 petani di kota semarang yang sudah memiliki kartu tani. Mereka tergabung dalam sekitar 60 kelompok tani,” terangnya.

Lebih jauh dipaparkan, untuk jenis dan kuota pupuk subsidi, yang akan didapatkan oleh petani, disesuaikan dengan kebutuhan yang sudah tertuang dalam e-RDKK.

“Jenis tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi ini, terbagi dalam beberapa jenis, yakni tanaman pangan seperti padi, jagung dan ketela. Kemudian tanaman hortikultura, seperti sayur mayur. Tanaman perkebunan, misalnya pisang atau durian,” terang Bayu.

Selain itu, tanaman peternakan dan perikanan juga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. “Misalnya untuk menanam rumput gajah, sebagai bahan utama pakan ternak. Ini juga bisa mendapatkan pupuk subsidi,” paparnya.

Sementara untuk kuota pupuk dihitung berdasarkan luas lahan dan musim tanam. Bagi tanaman pangan, hortikultura, peternakan hingga perkebunan, maksimal luas lahan mencapai dua hektar, sementara untuk tanaman perikanan maksimal satu hektar.

“Nantinya dalam e-RDKK tersebut, akan diketahui jenis tanaman dan berapa kali musim tanam. Misalnya petani tersebut akan menanam jagung, dengan dua kali masa tanam di lahan seluas satu hektar. Maka dia akan dapat pupuk urea bersubsidi sebanyak 200 kilogram per hektar, karena dua kali tanam, maka total akan dapat 400 kilogram pupuk,” ungkapnya.

Pupuk subsidi tersebut akan tersalurkan dalam dua tahap, menyesuaikan dengan waktu musim tanam. “Jadi tidak bisa diambil sekaligus, dan bertahap sesuai e-RDKK. Untuk itu, kami meminta agar pengisian e-RDKK ini bisa dilakukan dengan baik, sebab mulai tahun 2021, tidak diberlakukan lagi sistem buka tutup. Jadi hanya dilakukan sekali pada saat pengajuan awal,” tegasnya.

Lihat juga...