Pengguna Pupuk Bersubsidi Wajib Memiliki Kartu Tani

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Dinas Pertanian Kota Semarang, mendorong para petani untuk segera mendaftarkan diri dalam pembuatan kartu tani. Mengingat kartu tersebut, menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur, saat dihubungi di Semarang, Senin (9/11/2020). Foto Arixc Ardana

“Pendaftaran kartu tani untuk musim tanam 2021, paling lambat besok, Selasa (10/11/2020). Untuk itu, kita mendorong agar para petani segera melakukan pendaftaran kartu tani, agar bisa mendapatkan kuota pupuk bersubsidi,” papar Penyuluh Pertanian sekaligus Admin Kartu Tani Kota Semarang, Bayu Nurcahyo, saat dihubungi di Semarang, Senin (9/11/2020).

Dipaparkan, untuk bisa mendaftar kartu tani tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ditunjukkan melalui KTP atau Kartu Keluarga, serta pajak lahan (PBB).

“Untuk pajak lahan, bisa menggunakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebagian besar petani di Kota Semarang ini, merupakan penggarap lahan. Pada saat menyewa lahan, tentu sudah koordinasi dengan pemilik tanah, jadi bisa pinjam PBB, disana tertera luas lahan yang digunakan. Sementara untuk penggarap tanah bengkok, bisa menggunakan surat keterangan dari kelurahan,” lanjutnya.

Ditambahkan pula, penyertaan syarat NIK atau KTP/KK, dimaksudkan agar tidak terjadi penerima kartu tani ganda, sehingga benar-benar tepat sasaran.

“Mereka juga harus tergabung dalam kelompok tani. Jadi tidak boleh sendiri-sendiri, namun harus tergabung. Setelah itu, membuat elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang berisi tentang rencana tanam dan jenis tanaman yang dibudidayakan,” lanjutnya.

Lihat juga...