Pemprov Aceh Beri Akses Pendidikan Setara untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah juga akan mendukung pengembangan Sekolah Luar Biasa dengan memberikan pelatihan serta menyediakan beasiswa untuk mahasiswa/calon guru pendidikan luar biasa.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Prof. Vennetia Ryckerens Danes mengatakan setiap disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai dengan komitmen masyarakat dunia melalui Sustainable Development Goals atau agenda 2030.
Ia mengatakan pada prinsipnya ‘no one left behind’ (tidak ada yang tertinggal) termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan masyarakat rentan lainnya, sehingga mereka harus dipastikan terjamah di dalam proses pembangunan dan pembuatan kebijakan negara.
Agenda tersebut, katanya, juga merupakan momentum strategis untuk mendorong pelaksanaan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).
“Indonesia juga telah ikut mengesahkan konvensi ini melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang mengenai Hak-hak-penyandang disabilitas,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 3 Desember tersebut mengusung tema ‘Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat’.
“Pengambilan tema tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada seluruh masyarakat bahwa tidak semua ragam disabilitas dapat diketahui dan disadari oleh masyarakat umum, bahwa selain yang terlihat secara fisik, penyandang disabilitas juga ada yang tidak terlihat secara kasat mata seperti disabilitas mental, cidera otak, rusak penglihatan, gangguan neorologis, dan disfungsi kognitif lainnya,” katanya.