Pemprov Aceh Beri Akses Pendidikan Setara untuk Penyandang Disabilitas

ACEH BESAR — Pemerintah Provinsi Aceh memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan akses pendidikan yang setara kepada penyandang disabilitas melalui pola pendidikan inklusif.

“Pola pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang membolehkan difabel dapat dilayani di sekolah konvensional dengan kelas reguler, sehingga mereka dapat belajar dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa dikecualikan,” kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri dalam perayaan menjelang peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020 di salah satu hotel di Banda Aceh, gubernur menjelaskan bahwa sebagai warga negara, para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya.

Ia mengatakan para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi termasuk dalam mengenyam pendidikan.

“Semua sudah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan negara menjamin kelangsungan hidup setiap warganya, termasuk para penyandang disabilitas,” katanya.

Saat ini Pemerintah Aceh masih dalam proses tahapan persiapan pelaksanaan sistem pendidikan inklusif, sebab masih banyak problematika yang dihadapi dalam penerapan pelayanan ini, seperti keterbatasan aksesibilitas dalam bidang pendidikan karena jumlah sekolah dan keahlian guru pembimbing khusus yang tersedia masih sangat terbatas.

Walaupun penanganannya masih terbatas, pemerintah menginginkan agar guru bisa mempelajari dan memahami tata cara mengajar untuk siswa berkebutuhan khusus.

Lihat juga...