Pemkot Kendari Kenakan Sanksi Sosial Pelanggar Prokes

KENDARI  – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kendari, Syamsu Alam, mengatakan, bahwa pemerintah daerah masih mengenakan sanksi sosial pada pelanggar protokol kesehatan (prokes), belum mengenakan sanksi administratif.

“Penindakan yang sifatnya administrasi belum kita kenakan, tapi kita kenakan yang sifatnya sosial, misalnya push-up, menghapal Pancasila, membersihkan lingkungan, teguran sampai (teguran) tertulis,” kata Syamsu di Kendari, Selasa.

Pengenaan sanksi sosial, ia menjelaskan, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Guna menegakkan protokol pencegahan COVID-19, ia menjelaskan operasi yustisi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Operasi yustisi, ia melanjutkan, dilaksanakan di berbagai tempat mulai dari kawasan Jembatan Teluk Kendari, Ruang Terbuka Hijau, kawasan jalan, perkantoran, tempat wisata, hingga perbatasan kota.

“Kami laksanakan operasi yustisi sejak keluarnya Perwali dan SE tersebut, namun berdasarkan hasil patroli yang kami lakukan setiap hari memang kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar masih naik turun,” kata Syamsu.

Ia menuturkan, selama operasi yustisi petugas menemukan warga yang tidak menaati protokol kesehatan pada malam libur atau akhir pekan.

“Masih fluktuatif. Kadang warga sadar untuk menggunakan masker, tapi juga kadang tidak taat akan protokol kesehatan COVID-19. Alasannya bermacam-macam, ada yang lupa maskernya, ada yang tidak bisa bernafas kalau pakai masker,” tuturnya.

Lihat juga...