Paslon Pilkada 2020 Bantul Sudah Laporkan Dana Sumbangan Kampanye

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 – Foto Ant

BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul, pada Pilkada 2020.

“Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon nomor urut satu yaitu Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo sebesar Rp305,2 juta, sedangkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Suharsono-Totok Sudarto sebesar Rp472,5 juta,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo, Minggu (1/11/2020).

Menurutnya, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tersebut, dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPU Bantul pada 31 Oktober. Selanjutnya, diumumkan ke publik pada 1 November, melalui laman KPU Bantul maupun papan pengumuman. “Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ini adalah akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September sampai dengan 30 Oktober. Sumbangan yang diberikan kepada pasangan calon ini dapat berupa uang, barang maupun jasa,” jelasnya.

Penyumbang dana kampanye dapat berasal dari gabungan partai politik pengurus, penyumbang perseorangan, penyumbang dari kelompok atau penyumbang dari badan hukum swasta. “Pasangan calon yang menerima sumbangan dalam bentuk barang dan jasa, maka harus dikonversikan dalam nominal rupiah, sehingga dapat dicatat dalam pembukuan sumbangan dana kampanye,” tandasnya.

Laporan dana kampanye dilakukan secara online, melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi berkas pembukuan, yang telah diunggah oleh operator Sidakam masing-masing pasangan calon.

Lihat juga...