Mengenal Kesehatan Reproduksi, Amanat UU 36/2009

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Selanjutnya, strategi keempat yakni perluasan akses dan kualitas pelayanan KB serta Kesehatan Reproduksi sesuai karakteristik wilayah. Dan kelima adalah peningkatan pengetahuan, pemahaman dan layanan Kesehatan Reproduksi remaja secara lintas sektor yang responsif gender,” sambung Subandi.

Sebelumnya, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa juga menegaskan, bahwa agenda Kesehatan Reproduksi telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Kesehatan Reproduksi dalam konteks Prioritas Nasional (PN), yakni meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing. Lalu dalam konteks Program Prioritas (PP) adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan. Kemudian dalam konteks Kegiatan Prioritas (KP) adalah meningkatkan Kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan Kesehatan Reproduksi,” jelas Suharso.

Pemerintah pun telah menetapkan sasaran pokok pembangunan Kesehatan Reproduksi pada 2024 mendatang, antara lain; Angka Kematian Ibu mencapai 183 per 100.000 kelahiran hidup (dari baseline 305); Prevalensi pemakaian kontrasepsi 63,4 persen (57,2); Unmet need KB (wanita kawin yang tidak ingin memiliki anak) sebesar 7,4 persen (10,6); Angka kelahiran menurut umur 15-19 tahun sebesar 18 persen (36 persen); Puskesmas dengan jenis tenaga Kesehatan sesuai standar sebanyak 83 (23).

“Target ini semua harus kita capai. Karena Kesehatan reproduksi memegang peran yang sangat strategis dan merupakan kunci dalam rangka mewujudkan generasi yang unggul dan Indonesia maju,” pungkas Suharso.

Lihat juga...