Mengenal Kesehatan Reproduksi, Amanat UU 36/2009

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Kesehatan Reproduksi merupakan topik yang kurang familiar di tengah masyarakat Indonesia. Terbukti, sejumlah kasus yang seharusnya dapat ditekan melalui agenda Kesehatan Reproduksi masih tinggi, seperti; Angka kematian ibu 305 per 100.000 kelahiran hidup; Angka kelahiran remaja sebanyak 36 persen; dan Angka aborsi yang diperkirakan mencapai 2 juta setiap tahunnya.

Lantas apa sebetulnya Kesehatan Reproduksi itu? Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah didefinisikan, bahwa Kesehatan Reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada lelaki dan perempuan.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko mengatakan, bahwa dalam UU 36/2019 tersebut, pemerintah diwajibkan untuk memberi jaminan ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan Kesehatan Reproduksi yang aman, bermutu dan terjangkau kepada masyarakat.

“Ini meliputi saat sebelum ibu hamil, saat hamil, melahirkan dan sesudah melahirkan. Meliputi juga pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi dan Kesehatan seksual, serta Kesehatan sistem reproduksi,” kata Subandi dalam Konferensi Kesehatan Reproduksi, Jumat (27/11/2020) secara virtual.

Lebih lanjut, Subandi mengungkapkan, bahwa pemerintah telah menyusun lima strategi peningkatan Kesehatan Reproduksi, antara lain, Pertama, meningkatkan pelayanan maternal dan neonatal yang berkesinambungan di seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan public dan swasta.

“Kemudian strategi kedua adalah memperluas dan mengembangkan imunisasi dasar, termasuk vaksin pneumonia. Ketiga, Meningkatkan gizi remaja dan ibu hamil,” ujar Subandi.

“Selanjutnya, strategi keempat yakni perluasan akses dan kualitas pelayanan KB serta Kesehatan Reproduksi sesuai karakteristik wilayah. Dan kelima adalah peningkatan pengetahuan, pemahaman dan layanan Kesehatan Reproduksi remaja secara lintas sektor yang responsif gender,” sambung Subandi.

Sebelumnya, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa juga menegaskan, bahwa agenda Kesehatan Reproduksi telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Kesehatan Reproduksi dalam konteks Prioritas Nasional (PN), yakni meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing. Lalu dalam konteks Program Prioritas (PP) adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan. Kemudian dalam konteks Kegiatan Prioritas (KP) adalah meningkatkan Kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan Kesehatan Reproduksi,” jelas Suharso.

Pemerintah pun telah menetapkan sasaran pokok pembangunan Kesehatan Reproduksi pada 2024 mendatang, antara lain; Angka Kematian Ibu mencapai 183 per 100.000 kelahiran hidup (dari baseline 305); Prevalensi pemakaian kontrasepsi 63,4 persen (57,2); Unmet need KB (wanita kawin yang tidak ingin memiliki anak) sebesar 7,4 persen (10,6); Angka kelahiran menurut umur 15-19 tahun sebesar 18 persen (36 persen); Puskesmas dengan jenis tenaga Kesehatan sesuai standar sebanyak 83 (23).

“Target ini semua harus kita capai. Karena Kesehatan reproduksi memegang peran yang sangat strategis dan merupakan kunci dalam rangka mewujudkan generasi yang unggul dan Indonesia maju,” pungkas Suharso.

Lihat juga...