Mengenal Kesehatan Reproduksi, Amanat UU 36/2009

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Kesehatan Reproduksi merupakan topik yang kurang familiar di tengah masyarakat Indonesia. Terbukti, sejumlah kasus yang seharusnya dapat ditekan melalui agenda Kesehatan Reproduksi masih tinggi, seperti; Angka kematian ibu 305 per 100.000 kelahiran hidup; Angka kelahiran remaja sebanyak 36 persen; dan Angka aborsi yang diperkirakan mencapai 2 juta setiap tahunnya.

Lantas apa sebetulnya Kesehatan Reproduksi itu? Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah didefinisikan, bahwa Kesehatan Reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada lelaki dan perempuan.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko mengatakan, bahwa dalam UU 36/2019 tersebut, pemerintah diwajibkan untuk memberi jaminan ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan Kesehatan Reproduksi yang aman, bermutu dan terjangkau kepada masyarakat.

“Ini meliputi saat sebelum ibu hamil, saat hamil, melahirkan dan sesudah melahirkan. Meliputi juga pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi dan Kesehatan seksual, serta Kesehatan sistem reproduksi,” kata Subandi dalam Konferensi Kesehatan Reproduksi, Jumat (27/11/2020) secara virtual.

Lebih lanjut, Subandi mengungkapkan, bahwa pemerintah telah menyusun lima strategi peningkatan Kesehatan Reproduksi, antara lain, Pertama, meningkatkan pelayanan maternal dan neonatal yang berkesinambungan di seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan public dan swasta.

“Kemudian strategi kedua adalah memperluas dan mengembangkan imunisasi dasar, termasuk vaksin pneumonia. Ketiga, Meningkatkan gizi remaja dan ibu hamil,” ujar Subandi.

Lihat juga...