Listrik Jadi Faktor Penentu Daya Saing Industri Nasional Sebut Menperin
Peraturan tersebut menegaskan prioritas penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri dalam pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan.
”Salah satu yang diatur adalah persyaratan TKDN minimum sebesar 40 persen untuk pengadaan tower transmisi dan konduktor, sehingga bisa diikuti oleh penyedia dari dalam negeri,” pungkas Taufik. [Ant]