Listrik Jadi Faktor Penentu Daya Saing Industri Nasional Sebut Menperin
Untuk mempercepat implementasi industri 4.0, lanjut Menperin, energi listrik sangat diperlukan dalam penyiapan infrastruktur dan platform digital, termasuk bagi kawasan industri.
“Pemenuhan kebutuhan energi listrik berkaitan erat dengan prioritas nasional dalam Making Indonesia 4.0, terutama pemenuhan target bauran energi baru dan terbarukan,” ujar Menperin.
Di sisi lain, ketersediaan energi listrik juga berkaitan erat dengan penerapan kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN).
Program tersebut juga mendasari Kemenperin dalam mencanangkan program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.
Langkah yang ditempuh adalah menyasar penurunan impor pada beberapa sektor yang memiliki nilai impor tinggi sekaligus meningkatkan utilisasi industri secara bertahap hingga 85 persen.
Dalam peringatan Hari Listrik Nasional Ke-75 tahun 2020, Menperin menyampaikan akan selalu mendukung setiap upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan daya saing industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan ketersediaan energi listrik yang memadai dan andal akan memberikan multiplier effect yang luar biasa.
“Tidak hanya mendukung daya saing industri dan menarik minat investasi, penyediaan energi listrik juga mendorong tumbuhnya industri komponen ketenagalistrikan di dalam negeri, hingga membuka lebih banyak lapangan kerja,” jelas Taufiek.
Dalam rangka peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek jaringan transmisi, Kemenperin telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020.