Dukung Infrastruktur Ramah Lingkungan, Kemenkeu Terbitkan ‘Green Sukuk’
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Investor dapat memesan ST007 minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 30 November 2020, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada 2 Desember 2020,” tutur Dwi.
Lebih lanjut Dwi menyatakan, bahwa pemesanan ST007 dapat dilakukan secara online dalam empat tahap yaitu, registrasi, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Selain itu, Dwi menjamin ST007 sebagai instrumen investasi yang halal karena telah dijamin oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Karakter atau fiturnya, ini diterbitkan pemerintah sehingga Insyaallah aman. Dari struktur akad dan sebagainya, telah memenuhi prinsip-prinsip syariah sehingga sangat legitimate ini benar-benar sukuk berbasis syariah,” pungkasnya.