Dukung Infrastruktur Ramah Lingkungan, Kemenkeu Terbitkan ‘Green Sukuk’
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) kembali menerbitkan surat utang negara dalam bentuk green sukuk ritel seri ST007. Instrumen investasi tersebut hadir untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus membantu mengatasi dampak perubahan iklim.
“Untuk sukuk kali ini kita mengusung tema Dari Diri Untuk Bumi. Jadi hasil dari penerbitan green sukuk ini memakai underlying proyek-proyek yang sifatnya hijau, untuk mendukung perubahan iklim,” ujar Dirjen PPR, Luky Alfirman dalam acara peluncuran Green Sukuk ST007, Rabu (4/11/2020) secara virtual.
Menurut Luky, sejak pertama kali diluncurkan pada 2019, Indonesia merupakan negara pertama yang menerbitkan sukuk ritel dengan label green. Dan hingga saat ini masih belum ada negara yang menerbitkan hal serupa.
“Ini adalah komitmen pemerintah. Sejak awal kita serius dalam menghadapi persoalan perubahan iklim dan pemanasan global. Jadi kami mengajak seluruh masyarakat untuk berinvestasi di Green Sukuk ST007 ini. Kebetulan, ini juga adalah penerbitan yang terakhir di tahun 2020,” tandas Luky.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti mengatakan, bahwa Green Sukuk ST007 mulai ditawarkan hari ini sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan penutupan pada Rabu, 25 November 2020. Adapun ST007 diterbitkan tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable).
“Sukuk tabungan ini juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada periode early redemption. Jatuh tempo ST007 adalah pada 10 November 2022,” kata Dwi.
Kupon ST007 sendiri bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,5 persen, dan pemerintah akan membayarkan kupon perdananya pada 10 Januari 2021.