Disalahgunakan, Puluhan Lapak Pasar di Semarang Dibongkar
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Ningsih, hanya bisa pasrah, ketika bedeng yang digunakannya selama ini untuk tinggal dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (23/11/2020). Pembongkaran tersebut terjadi, karena dirinya dinilai melanggar aturan terkait penggunaan lapak di Pasar Bulu Semarang.
“Menurut petugas, lapak saya melanggar aturan karena dipakai untuk tempat tinggal, sementara penggunaannya untuk berdagang,” paparnya, di sela pembongkaran.
Dirinya tidak menampik penyalahgunaan tersebut, namun menurutnya, hal tersebut dilakukannya karena penghasilannya dari berdagang tidak mencukupi jika harus untuk bayar sewa kamar kost atau kontrak rumah.
“Biasanya saya pulang seminggu sekali, karena rumah saya di Kendal. Biar hemat ongkos, saya tidur di lapak,” tambahnya.
Nasib yang dialami Ningsih, juga dialami sejumlah pedagang lain, yang menggunakan lapak untuk berdagang sebagai tempat tinggal. Bahkan ada satu warung makan, yang sudah lama tidak berjualan, namun menjadikannya sebagai rumah sementara. Meski sempat diwarnai protes dari penghuni rumah, pembongkaran tetap dilakukan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto menegaskan, pembongkaran tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2013 terkait pemanfaatan pasar tradisional.
“Aturan sudah jelas, pasar digunakan untuk aktivitas berdagang. Bukan untuk tempat tinggal. Ternyata banyak yang menyalahgunakannya, terlebih saat ini kondisi masih pandemi tapi banyak pedagang yang tidak tertib, maka kita tertibkan,” paparnya.

Ada dua pasar yang menjadi sasaran Satpol PP, yakni di Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo. Bahkan saat di Pasar Bulu, lantai bawah atau basement yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, sudah disekat-sekat dan digunakan oleh gelandangan dan pedagang sebagai tempat tidur.
“Kita juga mendapati ada lapak di Pasar Bulu yang sudah dilengkapi dengan meteran listrik sendiri, padahal seharusnya tidak boleh karena seluruhnya tersentral,” lanjutnya.
Pihaknya pun meminta ketegasan dari pengelola pasar, dalam menegakkan aturan yang berlaku. Terlebih pihaknya sudah dua kali melakukan razia yang sama di Pasar Bulu, namun masih banyak pedagang yang menjadikan kios atau lapak dagangan sebagai tempat tinggal.
“Kita beri batas waktu 1×24 jam semua kios yang sudah dibongkar, harus dikosongkan, kalau tidak meninggalkan tempat. Akan kita angkut ke Resos Solo untuk dibina tiga bulan,” jelasnya.
Sementara, Kepala UPTD Pasar Bulu, Pujiono mengakui masih banyak pedagang yang nekat menjadikan lapak sebagai tempat tinggal. “Ini mereka sudah lama menyalahgunakan. Kami juga sudah beri peringatan berulang kali tapi masih nekat,” terangnya.
Seluruh bongkaran kemudian diangkut oleh petugas Satpol PP, sedangkan pemilik kios dilakukan pendataan.