Dibandingkan Tahun Sebelumnya, UMP Jatim Naik 100 Ribu
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
MALANG — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020, akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 menjadi 1.868.777 rupiah. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 100 ribu atau setara setara dengan 5,65 persen dari UMP sebelumnya 1.768.000.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam menentukan kenaikan UMP, di antaranya adalah dimana sektor industri harus tetap terjamin kelangsungan usahanya.
“Karena harus dipahami bahwa ada sektor yang terdampak dan ada sektor yang tidak terdampak pandemi covid-19,” ujarnya kepada awak media saat mengumumkan kenaikan UMP di kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).
Pertimbangan berikutnya adalah adanya tuntutan dari para buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada tanggal 27 lalu, yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 600 ribu.
“Ini semua menjadi pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan menaikan UMP,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, ketika angka UMP telah diputuskan, maka sesungguhnya masa berlaku UMP hanya sampai kepada keputusan UMK. Sehingga jika UMK sudah diputuskan, maka secara otomatis UMP tidak berlaku lagi tapi yang berlaku adalah UMK.
“Selanjutnya dewan pengupahan akan melakukan koordinasi dengan bupati walikota untuk segera memusyawarhakan keputusan terkai dengan UMK. Kalau UMK sudah diputuskan, maka UMP ini sudah tidak berlaku tapi yang berlaku di daerah adalah UMK atau UMSK pada sektor-sektor tertentu,” terangnya.
Sementara itu ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa tidak seluruh perusahaan di Jawa Timur bahkan di Indonesia yang terdampak pandemi. Justru bahkan ada banyak perusahaan yang karena pandemi produktivitasnya semakin stabil dan mengarah ke meningkat.