Dibandingkan Tahun Sebelumnya, UMP Jatim Naik 100 Ribu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020, akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 menjadi 1.868.777 rupiah.