Daerah Diminta Permudah Regulasi Ekspor Komoditas Pertanian
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengharapkan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dalam regulasi, sebagai upaya mendorong gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks), mengingat ekspor komoditas pertanian menjadi salah satu sektor yang tumbuh positif pademi Covid-19.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Ali Jamil, mengatakan keberpihakan peran Pemda melalui gubernur sangat penting dalam regulasi untuk mempermudah ekspor, namun demikian tetap memenuhi peraturan dalam perdagangan internasional.
“Eksportir harusnya diberikan karpet merah melalui regulasi yang disederhanakan. Kita harus permudah ekspor, tapi tidak melanggar ketentuan perdagangan dunia,” ujarnya saat webinar Ekspor Pertanian: Strategi dan Peluang yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Menurut dia, pemerintah pusat telah meluncurkan aplikasi Peta Komoditas Ekspor Indonesia atau Indonesia Map of Agriculture Commodities Export (iMace), guna membantu pemerintah daerah mengetahui potensi komoditas ekspor.
Dengan aplikasi ini, lanjutnya, Pemda bisa membuat kebijakan mengenai ekspor, pembinaan petani dan eksportir juga mengetahui potensi komoditas yang ada di daerah.
Pemerintah pusat juga telah menegaskan kepada gubernur, bahwa tidak ada kabupaten/kota yang tidak ada komoditas ekspornya, apalagi Indonesia mempunyai lebih dari 600 komoditas pertanian yang bisa diekspor.
Untuk mendorong devisa dari desa, tambahnya, pihaknya telah membuat program Desa Gratieks, yang ditargetkan ada 1.000 desa Gratieks dengan 10 komoditas unggulan di seluruh Indonesia.
Ke 10 komoditas unggulan ekspor tersebut, menurut Kabarantan, yakni untuk komoditas perkebunan meliputi, kopi, kelapa, lada dan kakao/mete. Komoditas peternakan, yaitu sarang burung walet. Komoditas tanaman pangan, yakni porang. Sedangkan komoditas hortikultura, yaitu manggis, kubis/wortel.