Bawaslu Laporkan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman ke DKPP
SLEMAN — Bawaslu Kabupaten Sleman, Yogyakarta, memutuskan untuk melaporkan pelanggaran akun Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya mengunggah salah satu program pasangan calon (paslon) di Pilkada Sleman 2020 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar, Sabtu, 21 November 2020. Pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu (22/11/2020).
Menurut dia, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan pelaporan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini sudah diinformasikan kepada pelapor pada hari ini (Minggu, 22/11). Dan, secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor.
“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait isi atau konten sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 di salah satu media sosial (medsos) yang terpotong dan hanya menampilkan visi misi satu pasangan calon saja dari tiga pasangan calon yang menjadi kontestan.