Belasan TPS di Sulteng Bakal Menggelar Pemungutan Suara Ulang
PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, ada sekira 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi tersebut, bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Berdasarkan rekomendasi Panwaslu masing-masing kecamatan, maka dilakukan PSU, karena terdapat pelanggaran lebih dari satu di TPS bermasalah yang dicatat petugas pengawas sebagai kejadian khusus,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, Sabtu (12/12/2020).
Atas dasar catatan dari pengawasan tersebut, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara. Meski begitu, sudah ada sejumlah kabupaten yang akan melaksanakan PSU, seperti Parigi Moutong di TPS 4, Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga. PSU dijadwalkan berlangsung pada Minggu (13/12/2020).
Namun ada juga yang belum menetapkan waktu pelaksanaan PSU. “Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU berdasarkan kajian pelanggaran oleh Panwaslu,” ujar Tanwir.
Anggota KPU Sulteng, Halima mengatakan, dari tujuh kabupaten yang tercatat memenuhi unsur pelanggaran dan berujung pada PSU adalah, Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, dan Banggai dengan masing-masing satu titik PSU. Kemudian Morowali Utara dan Sigi dengan tiga titik PSU serta Kabupaten Poso dengan tujuh titik PSU.
KPU berharap, dalam proses PSU nanti kemurnian suara dari masyarakat tetap terjaga, dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) lebih teliti melihat daftar hadir, surat panggilan dan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tidak terjadi kelalaian yang berulang. “Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran,” ujar Halima.