DKPP Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada Riau

Ilustrasi -Ant

PEKANBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Riau untuk tetap menjaga integritas dan netralitas, karena pelanggaran etik bisa bermacam-macam bentuknya.

Salah satu yang paling bisa terjadi adalah penyelenggara pemilu “duduk bersama” tim sukses (Timses) salah satu calon kepala daerah.

“Penyelenggara pemilu duduk ngopi bareng timses, LO (Liaison Officer) timses, apalagi bareng calon bupati/wali kota, sudah termasuk langgar kode etik. Karena ada perbuatan disangka, bahwa dia sudah memihak,” kata Komisioner DKPP, Prof. Teguh Prasetyo di Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).

Di beberapa daerah, terutama di wilayah Sumatra, kegiatan minum kopi bersama sudah menjadi budaya. Teguh mengatakan, setiap orang juga memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul.

Namun, ketika seseorang sudah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, Teguh mengatakan ada batasan-batasan yang tegas untuk menjaga integritas dan etika profesionalismenya.

“Setelah jadi penyelenggara pemilu, kebebasan itu digadai untuk sementara agar tak terkesan memihak. Penyelenggara pemilu harus disumpah setia pada prinsip-prinsip itu,” ujarnya.

Bahkan, ia mengatakan penyelenggara Pemilu juga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila melakukan tindakan sederhana seperti memberi simbol “like” (suka) pada unggahan terkait kampanye politik, juga sudah termasuk pelanggaran etik Pemilu.

“Calon kepala daerah mengunggah minta restu untuk maju, dan dapat ‘like’ dari penyelenggara Pemilu, itu sudah tidak boleh. Memberi ‘like’ saja sudah memihak, langgar etik,” kata Teguh.

Lihat juga...