DKPP Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada Riau
Berdasarkan data DKPP, sudah ada enam laporan yang masuk dari Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu pada tahun ini.
Teguh mengatakan, dirinya bersama 10 orang tim DKPP hadir di Pekanbaru untuk melakukan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan terperiksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal pada Selasa.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Dalam sidang tersebut, DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal, masing-masing sebagai Teradu I – V. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.
Pokok perkara yang diadukan, yakni terkait dugaan bahwa para Teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020, tentang uji cepat atau Rapid Test, atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.
Menurut Pengadu, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan, untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, bila belum melaksanakan rapid test.
Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para Teradu, diketahui para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu, terkait pemberian sanksi.