Ada Temuan 228 Kasus Pelanggaran Pilkada di Sulsel

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 – Foto Ant

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mencatat, adanya temuan pelanggaran Pilkada 2020 sebanyak 228 kasus.

“Dugaan pelanggaran yang terkumpul di Bawaslu Sulsel pada pemilihan bupati dan wali kota sebanyak 260 kasus, dari jumlah itu laporan 86 kasus, 11 kasus yang terproses, pelanggaran 228 kasus, dan bukan pelanggaran 107,” kata Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sulsel, Muchlis Mas’ud, di Makassar, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan, semua kasus yang terdata tersebut sudah ada penjelasan terperinci dari masing-masing 12 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Dari temuan pelanggaran tersebut, tercatat kasus terbanyak ada di Kabupaten Barru. Dan temuan tersedikit ada di Tana Toraja. “Temuan pelanggaran di Kabupaten Barru ada 73 kasus, yang bukan pelanggaran satu kasus, yang tengah terproses dua kasus, sehingga total temuan pelanggaran di Kabupaten Barru sebanyak 76 kasus,” ujar Muchlis.

Sedangkan temuan pelanggaran paling sedikit ada di Kabupaten Toraja Utara, dengan dua kasus temuan pelanggaran dan dua kasus bukan pelanggaran. Adapun kasus pelanggaran yang dominan terjadi pada Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sulsel adalah, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berkaitan dengan hal tersebut, saat ASN terjun ke politik praktis, maka Bawaslu hadir sebagai penengah, dalam rangka menegakan aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh ASN. Adapun data dugaan pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di daerah Bulukumba.

Bawaslu Sulsel telah memberikan rekomendasi penindakan dugaan pelanggaran netralitas. Dari 127 kasus yang direkomendasikan, pelanggaran ASN di Kabupaten Bulukumba ada 21 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Soppeng tercatat tidak ada kasus terkait netralitas ASN, karena calon perseorangan melawan kotak kosong. (Ant)

Lihat juga...