Jateng Siap Gelar Operasi Serentak Penegakan Prokes
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah, bersiap menggelar operasi penegakan serentak di seluruh kabupaten/kota. Penegakan serentak tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, setelah tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, penegakan serentak tersebut akan dilakukan mulai pekan depan. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait langkah operasi besar-besaran itu. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.
“Tahap sosialisasi kita laksanakan mulai minggu ini, selama seminggu kita gelar sosialisasi. Jadi minggu depan, operasi penegakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng, bisa dilaksanakan,” paparnya di Semarang, Selasa (18/8/2020).
Diterangkan, penegakan serentak tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi presiden, tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Kemudian, mulai Senin (25/8/2020), pekan depan penegakan akan dimulai secara masif,” jelas Ganjar.
Ditegaskan, penegakan serentak tersebut dilakukan untuk memberi efek jera, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Termasuk pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun.
“Kita dorong semuanya untuk bisa bergerak bersama. Sedangkan terkait sanksi, saya serahkan terhadap pelanggar protokol kesehatan, saya menyerahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.
Landasan hukum penerapan sanksi tersebut bisa berupa peraturan walikota (perwal) atau peraturan bupati (perbup). Bahka di Kabupaten Banyumas, dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
“Sanksinya seperti apa monggo , masing-masing wilayah kabupaten kota yang mempersiapkan. Contohnya untuk di Kota Semarang, mereka yang melanggar disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter hingga disita KTP. Sementara kalau di Banyumas, ada sanksi denda uang hingga sidang tipiring (tindak pidana ringan-red),” tandas Ganjar.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatran Jateng Yulianto Prabowo berharap, dengan penegakan protokol kesehatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Pencegahan dan pengobatan harus berjalan beriringan. Di satu sisi, pemerintah berupaya memberikan perawatan bagi pasien covid-19, di sisi yang lain, masyarakat juga harus meningkatkan upaya dalam mencegah penyebaran covid-19, dengan berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu warga Jateng, Supriyadi, saat ditanya mengenai rencana Pemprov Jateng khususnya, Satgas Penanganan Covid-19 Jateng, yang akan melaksanakan penindakan bagi pelaggar protokol kesehatan, mengaku mendukung langkah tersebut.
“Saya sependapat dengan langkah pemerintah, dalam upaya penegakan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, saya melihat masih banyak masyarakat yang mengabaikannya,” terangnya.
Meski demikain, dirinya berharap pemberian sanksi tersebut tidak membebani masyarakat, namun benar-benar untuk meningkatkan kesadaran mereka. “Kalau bisa jangan sanksi denda, lebih ke sanksi sosial, jadi memberikan efek jera sekaligus mengedukasi mereka,” pungkasnya.