Bawaslu Jateng Tertibkan 37.605 APK yang Menyalahi Aturan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, saat dihubungi di Semarang, Minggu (1/11/2020). Foto Arixc Ardana

Sejauh ini, jumlah tertinggi penertiban APK terjadi di Kabupaten Kendal dengan 8.168 APK, Pemalang 7.866, Kabupaten Semarang 7.702, Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Rembang 4.690 dan Kabupaten Pekalongan 912 APK.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menambahkan, pengawasan Bawaslu di Jateng juga menemukan bahwa fasilitasi APK oleh KPU masing-masing Kabupaten/kota, sudah selesai dicetak dan sudah diserahkan ke masing-masing pasangan calon/tim kampanye.

“Sebagian besar Paslon atau tim kampanye, juga sudah menerima atau mengambil APK yang difasilitasi KPU dan sudah memasang APK tersebut. Di satu sisi, kita juga mengimbau kepada para paslon, parpol, tim kampanye dan para pendukung, agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan. Jika tidak, maka APK yang terpasang akan kita tertibkan,” tandasnya.

Lihat juga...