Bawaslu Jateng Tertibkan 37.605 APK yang Menyalahi Aturan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, saat dihubungi di Semarang, Minggu (1/11/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jateng menertibkan sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Hasil tersebut didapat sejak sebelum hingga satu bulan awal masa kampanye Pilkada Jateng 2020.

“Dari data kita, sejak sebelum kampanye hingga per 26 Oktober 2020 atau satu bulan awal kampanye berlangsung, jajaran Bawaslu di Jateng, bersama Satpol PP dan dinas terkait di 21 kabupaten/kota peserta Pilkada Jateng, sudah menertibkan sebanyak 37.605, yang melanggar peraturan,” papar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, saat dihubungi di Semarang, Minggu (1/11/2020).

Dipaparkan, pelanggaran tersebut disebabkan beberapa hal. Misalnya, pemasangan di tempat yang menyalahi aturan atau di pasang di selain lokasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai aturan, lokasi pemasangan AP, tidak boleh di tempat ibadah. Termasuk di halamannya juga tidak boleh. Kemudian, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Tidak diperbolehkan,” terangnya.

Selain itu, penertiban juga dilakukan pada APK yang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan, sesuai peraturan yang berlaku.

Sesuai SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten/Kota berupa baliho, paling banyak 5 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota. Demikian juga billboard atau videotron, paling banyak 5 buah, umbul-umbul maksimal 20 buah di setiap kecamatan, serta spanduk, jumlahnya maksimal 2 buah setiap paslon di setiap desa atau kelurahan.

“Masing- masing paslon, dapat menambah jumlah APK paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Namun dengan ketentuan ukuran APK juga sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten. Ini yang kemudian juga banyak dilanggar oleh peserta paslon Pilkada Jateng,” tandas Rofi, panggilan akrabnya.

Lihat juga...