Aktivis di Singapura Berunjuk Rasa Seorang Diri, Dituntut

Pemandangan kota/negara Singapura. Pixabay/Jason Goh

SINGAPURA – Otoritas penegak hukum di Singapura berencana menuntut Jolovan Wham (40), karena ia dianggap telah menggelar aksi protes tanpa izin, meskipun seorang diri.

Wham membela diri dengan mengatakan, bahwa ia hanya berdiri depan kantor kepolisian sambil membawa spanduk bergambar sebuah wajah yang tersenyum pahit.

Kepolisian, Kamis (19/11), memberi tahu Wham bahwa ia akan dipanggil ke pengadilan untuk menjalani sidang penuntutan pada Senin (23/11).

Wham, aktivis hak-hak sipil di Singapura, kerap bersinggungan dengan aparat di negara itu yang mengontrol ketat perkumpulan masyarakat dan kebebasan berpendapat, serta pemberitaan di media.

Tuntutan itu terkait insiden pada Maret 2020, saat ia berdiri di depan kantor kepolisian sambil memegang poster aksi dan berfoto.

Aksinya itu merupakan bentuk dukungan terhadap seorang aktivis lingkungan muda yang diinterogasi oleh polisi, karena berunjuk rasa beberapa hari sebelumnya.

Usai menggelar aksi protes singkat seorang diri, Wham mengunggah foto dirinya sambil memegang poster bergambar simbol orang tersenyum, di media sosial.

Menurut surat keterangan yang diunggah Wham di Twitter, ia dituntut melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum, yang mengatur perkumpulan masyarakat dan kegiatan di tempat-tempat umum. Wham pada tahun ini telah menjalani dua hukuman kurungan singkat di penjara.

Namun untuk kasus terbarunya, ia terancam kena hukuman denda sebesar 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp52,87 juta).

Kepolisian Singapura membenarkan, bahwa Wham telah diberi tahu soal tuntutan tersebut, namun pihak kepolisian tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut.

Lihat juga...