Tahun ini Ada 900 RTLH di Lebak Diperbaiki

Pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Bantuan Stimulan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal bedah rumah - Foto Ant

LEBAK – Pemerintah pusat di 2020 ini membantu memperbaiki 900 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), milik warga Kabupaten Lebak, Banten. Program dalam rangka membantu memberikan tinggal yang nyaman dan sehat.

“Kami berharap perbaikan rumah tak layak huni itu ditargetkan rampung sampai Desember mendatang,” kata Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Ahmad Hidayat, Kamis (15/10/2020).

Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Ahmad Hidayat – Foto Ant

Masyarakat Kabupaten Lebak, mendapat bantuan program perbaikan RTLH berupa bantuan dana stimulan Rp17.500.000 per-unit rumah. Anggaran untuk 900 rumah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran dana perbaikan rumah langsung dikirim melalui rekening bank ke masing-masing penerima bantuan tersebut. Namun, penggunaan dana perbaikan itu wajib dibelanjakan untuk bahan material bangunan yang sudah ditunjuk. “Kami berharap dana stimulan Rp17.500.000 dapat bermanfaat untuk perbaikan rumah tidak layak huni itu,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah pusat menggulirkan program tersebut ditujukan untuk membantu warga miskin, agar mereka memiliki tempat tinggal yang nyaman, memadai dan sehat. Pembangunan rumah juga melibatkan partisipasi swadaya masyarakat, karena alokasi dana bantuan relatif kecil.

Masyarakat yang menerima bantuan perbaikan rumah, yakni warga yang lantai rumahnya masih tanah, serta tidak punya kamar mandi dan jamban. Selain itu juga pendapatan gaji di bawah Rp2 juta per bulan dan status tanah adalah hak milik. “Semua warga yang menerima bantuan perbaikan rumah itu dari keluarga miskin,” jelasnya.

Lihat juga...